Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II mengumumkan bahwa pelayanan kesamsatan di Samsat Banjarmasin II akan tutup pada hari Kamis dan Jum'at, tanggal 25-26 Desember 2025, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 100.3.4.1/02344/ORG/2024 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 Berkenaan dengan Hari Raya Natal Tahun 2025.
Pemberitahuan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang jadwal libur dan cuti bersama yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan kunjungan mereka ke Samsat Banjarmasin II, yang akan kembali melayani pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025. Informasi ini membantu meningkatkan kesadaran dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor mereka.