Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II mengumumkan bahwa pelayanan kesamsatan pada Samsat Banjarmasin II akan tutup pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2026, sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 100.3.4.1/02484/ORG/2025 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 Berkenaan dengan Tahun Baru 2026 Masehi.
Pelayanan akan kembali dibuka pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026. Bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal ditutupnya layanan kesamsatan, dapat melakukan pembayaran paling lambat hari Jumat, 02 Januari 2026, tanpa dikenakan biaya administrasi.