info@uppdbjm2.kalselprov.go.id 082155635654 (Whatsapp)
Senin - Kamis : 08.30 - 14.00 WITA
Jumat         : 08.30 - 11.00 WITA
Sabtu         : 08.30 - 12.00 WITA
Minggu        : Tutup    

UPPD Banjarmasin II Umumkan Perpanjangan Masa Laku Pajak Gambar

UPPD Banjarmasin II Umumkan Perpanjangan Masa Laku Pajak - Foto 1

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II mengumumkan bahwa masa laku pajak Januari-Maret 2026 dapat dibayarkan hingga Desember 2025. Informasi ini disampaikan melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh UPPD Banjarmasin II.

Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih leluasa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu waktu yang lama.