Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II meluncurkan program apresiasi menarik bagi para wajib pajak yang taat dan disiplin dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Program ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan salah satu akomodasi terkemuka di kota, Swiss-Belhotel Banjarmasin.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala UPPD Banjarmasin II, termasuk dari unsur Samsat (Kepolisian dan Jasa Raharja), serta manajemen hotel. Acara ini ditandai dengan pertukaran dokumen perjanjian oleh para pihak yang terlibat, seperti yang terlihat dalam foto.
Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memberikan imbal balik yang positif kepada masyarakat yang berkontribusi aktif terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Berdasarkan perjanjian tersebut, wajib pajak yang menunjukkan bukti telah membayar pajak secara tertib berhak mendapatkan apresiasi berupa diskon eksklusif dari Swiss-Belhotel Banjarmasin:
Diskon 10% (Room)
Diskon 15% (Food & Beverage)
Kepala UPPD Banjarmasin II menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus mempererat kolaborasi antara pemerintah dengan sektor swasta. "Kami tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga memberikan penghargaan atas ketaatan. Kami berharap program ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk semakin disiplin membayar pajak" ujarnya.
Diskon ini berlaku dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak hotel dan UPPD. Inisiatif ini dipuji sebagai model kolaborasi yang efektif, menjadikan nilai-nilai pelayanan prima dan inovasi yang tercermin dalam nilai "BerAKHLAK" (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.