Banjarmasin, 2025 – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan, khususnya yang berada di wilayah kerja UPPD Banjarmasin II. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program insentif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2025.
Program ini memberikan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25% dan diskon pokok BBNKB sebesar 34,17%, yang semula dijadwalkan berakhir lebih awal, kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama Wakil Gubernur, H. Hasnuryadi Sulaiman, mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Dalam keterangannya, Gubernur menegaskan pentingnya kewajiban pembayaran pajak tepat waktu demi menghindari sanksi penghapusan data kendaraan secara permanen.
“Segera lunasi pajak kendaraan bermotor Anda, sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor secara permanen akibat tidak melakukan regident kendaraan bermotor selama 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Program ini juga selaras dengan semangat Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan yang bangga melayani bangsa, serta mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi akun Instagram resmi @uppdbjm2.official atau melalui nomor WhatsApp di 0813-4677-6788.