info@uppdbjm2.kalselprov.go.id 082155635654 (Whatsapp)
Senin - Kamis : 08.30 - 14.00 WITA
Jumat         : 08.30 - 11.00 WITA
Sabtu         : 08.30 - 12.00 WITA
Minggu        : Tutup    

Informasi Libur Sementara Kantor Samsat Banjarmasin II Gambar

Informasi Libur Sementara Kantor Samsat Banjarmasin II - Foto 1

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II menginformasikan bahwa pelayanan kesamsatan di Kantor Samsat Banjarmasin II akan ditutup sementara pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025 tentang Hari Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Suci Nyepi serta Cuti Bersama Tahun 2026.

Kantor Samsat Banjarmasin II akan kembali melayani masyarakat pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026. Bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal ditutupnya layanan kesamsatan, dapat melakukan pembayaran paling lambat pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan E-Samsat dan Aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL).