Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II sebagai instansi pemerintah daerah di bidang perpajakan dan retribusi daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Berdasarkan informasi yang disampaikan, UPPD Banjarmasin II memiliki wilayah kerja yang meliputi Banjarmasin Utara, Banjarmasin Tengah, dan Banjarmasin Barat.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan, UPPD Banjarmasin II juga menyediakan layanan pengaduan di nomor 0821-5563-5654 serta informasi pajak dan jemput antar di nomor 0813-4677-6788. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan melakukan transaksi terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).