Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II menginformasikan bahwa pelayanan kesamsatan di Samsat Banjarmasin II akan ditutup sementara pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 27-28 Mei 2026. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025 tentang Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Kegiatan libur sementara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada petugas dan masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Adha. UPPD Banjarmasin II memastikan bahwa pelayanan akan kembali normal pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026. Bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal ditutupnya layanan kesamsatan, pembayaran dapat dilakukan paling lambat pada hari Jumat, 29 Mei 2026, tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan E-Samsat dan Aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL).