Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II baru saja mengumumkan penentuan ulang pemenang Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya UPPD Banjarmasin II dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Penentuan ulang pemenang ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan pemenang. Dengan demikian, UPPD Banjarmasin II dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang disediakan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung program-program pembangunan di Kalimantan Selatan.