Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II melaksanakan kegiatan koordinasi dan penyampaian perpanjangan berita cara kesepakatan Pajak Air Permukaan kepada PT. Yobel Utama Seafood Indonesia, PT. Wirantono Baru, dan PT. Kalimantan Fishery di Banjarmasin. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses perpajakan dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak air permukaan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah. Dengan adanya koordinasi dan penyampaian perpanjangan berita cara kesepakatan ini, UPPD Banjarmasin II berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat hubungan dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Banjarmasin.