info@uppdbjm2.kalselprov.go.id 081299165222 (Whatsapp)
Senin - Kamis : 08.30 - 14.00 WITA
Jumat         : 08.30 - 11.00 WITA
Sabtu         : 08.30 - 12.00 WITA
Minggu        : Tutup    

Penyampaian Data dan Penagihan Tunggakan Kendaraan Perusahaan Gambar Video

Penyampaian Data dan Penagihan Tunggakan Kendaraan Perusahaan - Foto 1

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II melaksanakan kegiatan penyampaian data dan penagihan tunggakan kendaraan perusahaan di PT. Rannisa 831 Cabang Banjarmasin pada 8 April 2024. Kegiatan ini terlihat melibatkan beberapa pegawai UPPD Banjarmasin II yang berjalan menuju lokasi kegiatan, yang mungkin merupakan area operasional atau kantor di PT. Rannisa 831.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan penyampaian data dan penagihan tunggakan, UPPD Banjarmasin II berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan bahwa perusahaan taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan pelayanan publik.