info@uppdbjm2.kalselprov.go.id 082155635654 (Whatsapp)
Senin - Kamis : 08.30 - 14.00 WITA
Jumat         : 08.30 - 11.00 WITA
Sabtu         : 08.30 - 12.00 WITA
Minggu        : Tutup    

Sosialisasi Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan PAB 2025 Gambar

Sosialisasi Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan PAB 2025 - Foto 1

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II menggelar rapat sosialisasi mekanisme dan tata cara pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) tahun 2025. Kegiatan ini menghadirkan Bapak Indra Suriya Saputra, S.STP., M.IP selaku narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan diikuti oleh wajib pajak alat berat di wilayah UPPD Banjarmasin II.


Rapat sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan seragam kepada wajib pajak mengenai mekanisme dan tata cara pemungutan PAB tahun 2025. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami kewajiban dan haknya dalam membayar pajak alat berat, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan.