info@uppdbjm2.kalselprov.go.id 082155635654 (Whatsapp)
Senin - Kamis : 08.30 - 14.00 WITA
Jumat         : 08.30 - 11.00 WITA
Sabtu         : 08.30 - 12.00 WITA
Minggu        : Tutup    

UPPD Banjarmasin II Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kebijakan Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB Gambar

UPPD Banjarmasin II Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kebijakan Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB

BANJARMASIN - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi penting pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Rapat tersebut berfokus pada pembahasan dan pematangan implementasi kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Rakor ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf terkait dari UPPD Banjarmasin II serta perwakilan dari mitra strategis yang memiliki peran vital dalam pemungutan dan pengelolaan jenis-jenis pajak daerah tersebut. Diskusi utama dalam rapat meliputi sinkronisasi data, mekanisme penghitungan, hingga strategi sosialisasi kebijakan opsen kepada masyarakat dan wajib pajak.

Kepala UPPD Banjarmasin II menekankan pentingnya rekonsiliasi data yang akurat dan terpadu. "Dengan adanya kebijakan opsen, kita harus memastikan bahwa implementasinya berjalan mulus dan akuntabel. Rekonsiliasi data ini krusial agar potensi pendapatan dari PKB, BBNKB, dan MBLB dapat terkelola secara maksimal dan transparan," ujarnya.

Kebijakan opsen merupakan langkah strategis daerah untuk optimalisasi penerimaan dan transfer dana. Melalui rapat ini, UPPD Banjarmasin II menunjukkan komitmennya sebagai instansi yang akuntabel dan kompeten dalam mengelola pendapatan, sejalan dengan semangat "Pajak Dasar Membangun Banua".

Rapat koordinasi dan rekonsiliasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan teknis yang kuat, sehingga implementasi kebijakan opsen dapat segera berjalan efektif dan memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan.