BANJARMASIN – UPPD Samsat Banjarmasin II mengumumkan penambahan jam operasional pelayanan di Kantor Samsat Induk. Kebijakan ini diambil dalam rangka pelaksanaan "Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor" untuk memberikan waktu yang lebih fleksibel bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Penambahan jam pelayanan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 November 2025, berdasarkan Surat Edaran dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 900.1.13.1/2768/BAPENDA/2025 tanggal 14 November 2025.
Rincian Penambahan Jam Pelayanan:
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun pengurusan pajak lainnya kini dapat dilayani hingga sore hari, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
Senin - Kamis: Pukul 08.30 s.d 16.00 Wita
Jum'at - Sabtu: Pukul 08.30 s.d 15.00 Wita
Penambahan waktu layanan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu di jam kerja reguler. Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penambahan jam layanan ini agar dapat membayar pajak tepat waktu dan menghindari denda.