BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memperpanjang kebijakan insentif pajak daerah, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam meringankan beban masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Subhan Nor Yaumil, menyampaikan apresiasi dan semangat optimisme atas perpanjangan kebijakan ini. "Kebijakan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah provinsi dalam meringankan beban masyarakat, mendukung pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan partisipasi pembayaran pajak," ujarnya.
Dalam kebijakan yang diperpanjang, wajib pajak akan mendapatkan:
Diskon PKB sebesar 25% untuk pokok pajak kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi kepemilikan kendaraan pribadi.
Diskon BBNKB sebesar 34,17% atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, di mana wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja.
H. Subhan Nor Yaumil mengajak seluruh masyarakat Kalsel, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk segera memanfaatkan momentum ini. "Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai langkah bersama untuk membangun Banua yang lebih baik melalui kepatuhan membayar pajak yang menjadi sumber utama pembangunan daerah," katanya.
Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Bapenda berkomitmen untuk terus berupaya menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini. Dengan slogan "Pajak Pian Lunas, Kendaraan Pian Aman, Banua Kita Bertambah Maju", pemerintah berharap program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.