Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II menyelenggarakan kegiatan Samsat Mobile Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Rabu, 26 November 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00. Kegiatan ini menyediakan layanan perpanjangan STNK 5 tahun dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khusus untuk kendaraan roda dua.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya layanan mobil ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor UPPD Banjarmasin II, sehingga dapat menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi. UPPD Banjarmasin II terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.