Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II kembali menggelar layanan Samsat Mobile di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Rabu, 10 Desember 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00. Layanan ini menyediakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahun dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan roda dua.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Dengan layanan Samsat Mobile, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor UPPD, sehingga dapat menghemat waktu dan meningkatkan kepatuhan pajak. UPPD Banjarmasin II terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.