Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II melaksanakan sosialisasi pemberian insentif dan pembebasan tunggakan serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025 kepada masyarakat di Pasar Cemara dan Pasar Sudimampir Banjarmasin pada hari Sabtu, 6 Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan petugas UPPD Banjarmasin II yang turun langsung ke lokasi pasar untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan BBNKB, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan insentif dan pembebasan tunggakan serta denda yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.