Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II kembali mengintensifkan pelayanan publik dengan melakukan sosialisasi program pemutihan kendaraan bermotor tahun 2025. Foto yang beredar menunjukkan salah satu petugas atau agen UPPD Banjarmasin II sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membersihkan status kendaraan bermotor mereka tanpa dikenakan sanksi administratif. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. UPPD Banjarmasin II berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).