Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II melaksanakan kegiatan pengantaran notice Pajak Alat Berat (PAB) di wilayah kerja mereka. Kegiatan ini dilakukan di PT. Barito Perkasa Pembangunan Jaya dan PT. Rannisa Delapan Tiga. Dalam kegiatan ini, petugas UPPD Banjarmasin II menyerahkan langsung notice pajak kepada perwakilan kedua perusahaan.
Kegiatan pengantaran notice Pajak Alat Berat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak alat berat yang digunakan dalam operasional mereka. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor pajak alat berat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya UPPD Banjarmasin II dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat, khususnya perusahaan yang beroperasi di wilayah Banjarmasin.