info@uppdbjm2.kalselprov.go.id 082155635654 (Whatsapp)
Senin - Kamis : 08.30 - 14.00 WITA
Jumat         : 08.30 - 11.00 WITA
Sabtu         : 08.30 - 12.00 WITA
Minggu        : Tutup    

Deskripsi Layanan

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan

Waktu Pelayanan:
±15 Menit

Persyaratan

  1. 1 Lembar Fotokopi KTP
  2. STNK Asli
  3. 1 Lembar Fotokopi BPKB (Bila ada)
  4. Surat Kuasa (Apabila diwakilkan)
  5. SIUP, SKTU, Surat Kuasa dan NPWP (Jika atas nama perusahaan)

Prosedur Pelayanan

  1. Ambil Nomor Antrian di Meja Informasi
  2. Melakukan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak di Counter 3 sekaligus Pengesahan dan Pengambilan STNK

Tarif Layanan

Tergantung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)