info@uppdbjm2.kalselprov.go.id 082155635654 (Whatsapp)
Senin - Kamis : 08.30 - 14.00 WITA
Jumat         : 08.30 - 11.00 WITA
Sabtu         : 08.30 - 12.00 WITA
Minggu        : Tutup    

Deskripsi Layanan

Pembayaran Pajak Air Permukaan

Waktu Pelayanan:
±15 Menit

Persyaratan

1. Wajib Pajak

Badan usaha atau perseorangan yang mengambil/memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan industri, pertanian, PLTA, PLTU, dan lainnya.

2. Memiliki Izin Penggunaan Air Permukaan, seperti:

Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air (SIPA) dari instansi teknis terkait (biasanya Dinas ESDM atau SDA provinsi).

3. Mengisi formulir permohonan pajak (tersedia di Badan Pendapatan Daerah Provinsi).

Prosedur Pelayanan

1. Permohonan Izin atau Pendataan
Wajib Pajak mengajukan izin pemanfaatan air permukaan.
Dinas teknis melakukan survei lokasi dan menetapkan volume dan debit air yang akan digunakan.

2. Penetapan Besaran Pajak

Berdasarkan komponen:
Volume air yang digunakan (m³)
Kualitas air
Tujuan penggunaan (komersial atau non-komersial)
Lokasi pengambilan
Tarif ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda Provinsi) masing-masing.

3. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar dan jangka waktu pembayaran.

4. Pembayaran
penyetoran dilakukan melalui bank kalsel sesuai dg stpd

5. Pelaporan dan Pengawasan
Wajib Pajak melaporkan penggunaan air secara berkala.
Dinas teknis dan Bapenda melakukan verifikasi lapangan.

Ringkasan : 
-Ajukan izin SIPA lengkap dengan dokumen teknis
-Petugas ukur volume dan tentukan NPA
-Bapenda buat SKPD sesuai volume × NPA × tarif
-Bayar pajak di kanal resmi
-Lapor penggunaan & ikuti verifikasi

Tarif Layanan

Tergantung Volume Air