1. Permohonan Izin atau Pendataan
• Wajib Pajak mengajukan izin pemanfaatan air permukaan.
• Dinas teknis melakukan survei lokasi dan menetapkan volume dan debit air yang akan digunakan.
2. Penetapan Besaran Pajak
Berdasarkan komponen:
• Volume air yang digunakan (m³)
• Kualitas air
• Tujuan penggunaan (komersial atau non-komersial)
• Lokasi pengambilan
• Tarif ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda Provinsi) masing-masing.
3. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
• Menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar dan jangka waktu pembayaran.
4. Pembayaran
• penyetoran dilakukan melalui bank kalsel sesuai dg stpd
5. Pelaporan dan Pengawasan
• Wajib Pajak melaporkan penggunaan air secara berkala.
•
Dinas teknis dan Bapenda melakukan verifikasi lapangan.
Ringkasan :
-Ajukan izin SIPA lengkap dengan dokumen teknis
-Petugas ukur volume dan tentukan NPA
-Bapenda buat SKPD sesuai volume × NPA × tarif
-Bayar pajak di kanal resmi
-Lapor penggunaan & ikuti verifikasi