info@uppdbjm2.kalselprov.go.id 082155635654 (Whatsapp)
Senin - Kamis : 08.30 - 14.00 WITA
Jumat         : 08.30 - 11.00 WITA
Sabtu         : 08.30 - 12.00 WITA
Minggu        : Tutup    

Deskripsi Layanan

Layanan pembuatan duplikat STNK yang hilang atau rusak

Waktu Pelayanan:
±30 Menit Pelayanan Sampai Proses Hingga Selesai ±3 Bulan

Persyaratan

  • Membawa kendaraan yang diurus
  • KTP asli + 1 fotokopi
  • BPKB asli + 1 fotokopi
  • 1 fotokopi STNK (bila ada)
  • Surat kehilangan dari Polresta (stempel tilang)
  • SIUP, SKTU, Surat Kuasa & NPWP (jika atas nama perusahaan)

Prosedur Pelayanan

  1. Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
  2. Ke ruang duplikat STNK
  3. Isi formulir STNK di gedung 5 tahunan
  4. Pembayaran di loket BRI
  5. Ambil nomor antrian
  6. Pembayaran pajak di counter 4
  7. Terima surat jalan

Tarif Layanan

Tergantung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)