info@uppdbjm2.kalselprov.go.id 082155635654 (Whatsapp)
Senin - Kamis : 08.30 - 14.00 WITA
Jumat         : 08.30 - 11.00 WITA
Sabtu         : 08.30 - 12.00 WITA
Minggu        : Tutup    

Deskripsi Layanan

Pembayaran Pajak Alat Berat

Waktu Pelayanan:
±15 Menit

Persyaratan

1. Memiliki/menguasai Alat Berat yang tidak memiliki plat
2. Menyerahkan Lampiran SPOPD: 
- NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi Wajib PAB Perusahaan 
- Kartu Tanda Penduduk bagi Wajib PAB pribadi
- Akte Pendirian dan keterangan domisili bagi Wajib PAB perusahaan 
- Kartu Tanda Penduduk pimpinan Perusahaan bagi Wajib Perusahaan;dan 
- Surat Kuasa bermaterai untuk pendaftaran yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib PAB

Prosedur Pelayanan

1. WP mengambil Nomer Antrian 

2. WP menyerahkan berkas 

3. Petugas memverifikasi

4. Petugas mencetak berkas (mencetak SKPD dan SSPD)

5. Berkas SKPD dan SSPD diserahkan kepada WP 

6. WP menyerahkan ke Bank Kalsel 

7. WP menyerahkan uang Pajak 

8. Kasir Melakukan stempel lunas 

9. Kasir menyerahkan ke petugas  

10. Petugas Verifikasi Pembayaran 

11. Petugas Menyerahkan SKPD dan SPOPD yang sudah berstempel

Tarif Layanan

Tergantung NJAB (Nilai Jual Alat Berat)