info@uppdbjm2.kalselprov.go.id 082155635654 (Whatsapp)
Senin - Kamis : 08.30 - 14.00 WITA
Jumat         : 08.30 - 11.00 WITA
Sabtu         : 08.30 - 12.00 WITA
Minggu        : Tutup    

Deskripsi Layanan

Layanan perpanjangan STNK untuk periode 5 tahun dan Ganti Plat

Waktu Pelayanan:
±30 Menit

Persyaratan

  • Membawa kendaraan yang diurus
  • KTP asli + 1 fotokopi
  • STNK asli + 1 fotokopi
  • BPKB asli + 1 fotokopi
  • SIUP, SKTU, Surat Kuasa & NPWP (jika atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa dan KTP pemberi kuasa (jika dikuasakan keluarga)
  • Prosedur Pelayanan

  • Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
  • Isi formulir STNK di gedung 5 tahunan
  • Pembayaran di loket BRI
  • Ambil nomor antrian
  • Pembayaran pajak di counter 4
  • Terima surat jalan dan plat baru
  • Tarif Layanan

    Tergantung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)